Trending

Gasak Motor Pagi Hari, Pelaku Curanmor di Kelayan Selatan Dibekuk Polisi


Babuncu4news.com, Banjarmasin - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu (22/2/2025) lalu.

Diketahui, pelaku bernama Benny alias Beben (45), dia ditangkap pada Jumat (7/3/2025) setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor milik korban," ujar Iptu Sudirno. Senin (10/3/2025).

"Dari tangan pelaku Kami juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam beserta alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian," lanjutnya.

Kanit Reskrim menjelaskan Kasus ini bermula pada Sabtu (22/2/2025) pagi sekitar pukul 08.30 wita di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalam Rantauan Darat Gang Pembangunan, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Korban, Misrahul Janah (27) sebelumnya memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci setir. Namun, saat suaminya hendak berangkat kerja, mereka mendapati kendaraan tersebut sudah hilang. 

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung oleh Iptu Sudirno berhasil menemukan bukti-bukti keberadaan motor curian tersebut. 

Pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 00.45 wita, polisi berhasil menangkap tersangka Benny di kediamannya di Jalan Komplek Pasar Binjai, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sepeda motor milik korban beserta alat yang digunakan pelaku untuk mencuri, yaitu satu obeng kembang warna hitam dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. 

"Tersangka mencuri motor dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan obeng," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melawan hukum, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama