Trending

MinyaKita Bermasalah, Disperdagin Banjarmasin Temukan Penyimpangan Takaran


babuncu4news.com, BANJARMASIN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin menemukan toko distributor MinyaKita yang dijual tidak sesuai takaran. 

Hal ini diketahui dari hasil monitoring, sebagaimana instruksi Kementerian Perdagangan RI di wilayah masing-masing.

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengungkapkan, pihaknya menemukan dua toko penjual minyak goreng bersubsidi tersebut, yang melanggar ketentuan usai dilakukan pengecekan dari sampel yang diambil. 

Yakni di kawasan Cemara dalam bentuk kemasan bantal dan di jalan Perumnas dalam kemasan botol.

"Di Jalan Cemara ada 450 produk dalam bentuk kemasan bantal kita ambil sampel 50 batas normal. Sedangkan di Jalan Perumnas ada sekitar 3.120 produk dalam botol diambil 80 sampel. Cuma 1 toko yang sesuai batas normal," ucap Tezar, Kamis (13/03/2025) kemarin.

Tentunya menurut Tezar, sebanyak 11 sampel diantaranya melanggar ketentuan kategori T-1 yaitu minus 15 - 29,9 milimeter. 

Kemudian 67 sampel sisanya, masuk dalam kategori T-2 yaitu minus di atas 3 milimeter. Itu artinya, hampir semua sampel produk menyalahi ketentuan, dan semua produk di toko itu tidak bisa diedarkan untuk dijual.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi. Begitu juga dengan Kemendag melalui Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan untuk tindaklanjutnya. Pemerintah daerah hanya berwenang melakukan monitoring di lapangan saja," jelasnya. 

Di samping itu, MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Terendah (HET) tak dipungkirinya juga masih ada ditemukan. Akan tetapi perbedaan harga itu disebabkan dari distributor pertama yang menjual tidak merata.

"Jadi terkadang sesama distributor itu saling jual beli. Makanya harganya ada yang berbeda. Jika distributor kedua membeli di distributor pertama tentu harganya tetap sesuai HET. Sedangkan jika belinya di distributor kedua juga, otomatis tidak bisa jual sesuai HET, tapi lebih tinggi sesuai harga modalnya," jelas Tezar.

Diketahui, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran. Pada saat itu, MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750-800 mililiter.

MinyaKita sendiri diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, Koperasi KTN dan PT TI. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya yang melebih HET juga menjadi sorotan. Pada kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000 per liter.

(AS)
Lebih baru Lebih lama