babuncu4news.com, BANJARMASIN - Gelar monitoring dan razia pada sejumlah lokasi di Banjarmasin, jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bersama Satpol PP Banjarmasin dapati rumah makan yang menjual minuman beralkohol ditempat selama bulan Ramadan.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, setidaknya, dari 10 tempat yang menjadi sasaran razia.
Adapun satu tempat kedapatan tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol.
"Yang kami dapati itu RM. Ujung Pandang. Mereka kedapatan menjual minuman alkohol di tempat," ujar Tezar saat dihubungi, Jumat (14/03/2025).
Diketahui, kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (11/03/2025) lalu itu, dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin yang harus tutup di bulan Ramadhan.
Kendati kedapatan menjual minuman beralkohol ditempat selama bulan Ramadan, pria sering disapa Tezar mengungkapkan dari pihaknya tidak ada melakukan penyitaan, karena tidak ada barang yang tersisa atau kosong.
Meski demikian, pihaknya bakal tetap memeriksa pengelola dari tempat yang kedapatan menjual minuman beralkohol untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dan kemungkinan nanti juga akan diberikan surat peringatan," bebernya.
Tak berhenti disitu, pihaknya nanti juga akan terus melakukan monitoring dan razia kembali di sejumlah lokasi.
"Sehingga kita bisa menjaga kekhusyuan, untuk umat muslim khususnya. Dalam melakukan ibadah selama bulan Ramadan," ujarnya.
Hal ini untuk memastikan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
"Jangan sampai ada juga yang curi-curi membuka warung. Kalau ada yang kami temukan, akan langsung lakukan penindakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Tezar berharap seluruh toko dan warung yang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan ini bisa menyesuaikan dengan Perda Ramadan dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Kami juga mengimbau pada seluruh kalangan, baik masyarakat, Ormas, OKP, maupun LSM apabila menemui hal demikian silahkan langsung dilaporkan," pungkas Tezar.
(AS)