Sekda Banjarmasin, Ichrom Muftezar saat membuka kegiatan di hadapan IKM di Banjarmasin
Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bergerak cepat merespons perubahan regulasi perizinan usaha. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Pemkot menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS RBA) di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, Senin (15/6/2026) pagi.
Langkah ini diambil untuk memastikan 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang hadir dapat segera menyesuaikan legalitas usaha mereka.
Kegiatan krusial ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Dalam arahannya, Tezar menekankan bahwa pemahaman regulasi baru adalah kunci utama agar produk lokal bisa bersaing di pasar yang lebih luas.
Terlebih, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem perizinan kini diklaim lebih efektif, mudah, dan memberikan kepastian hukum yang optimal.
Perubahan ini juga membawa penyesuaian besar pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2026 sebagai syarat mutlak penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Saya ingin kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebab ini jadi tahapan penting agar IKM kita dapat naik kelas," ujar Tezar di sela kegiatan.
Meski progres daya saing IKM Banjarmasin terus menunjukkan tren positif, Sekda Tezar mengakui masih ada pelaku usaha yang tersandung masalah administratif dan teknis perizinan.
Namun, hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa angin segar karena memangkas birokrasi yang sebelumnya rumit.
"Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, ada penyesuaian dalam KBLI 2026, ada indikator usaha berbasis risiko yang dulunya menengah tinggi kini menjadi menengah rendah maka tidak perlu verifikasi lanjutan yang lebih spesifik, salah satunya di sektor Sasirangan," jelasnya.
Bagi peserta yang hadir, Tezar memberikan instruksi spesifik berdasarkan status legalitas usaha mereka saat ini.
"Dilaporkan dari 100 IKM yang hadir, sebagian dari mereka memang notabenenya sudah memiliki NIB, sebagian lagi memang baru pertama ikut. Bagi yang baru ikut, segera daftarkan NIB sesuai dengan KBLI nya. Bagi sudah punya NIB, artinya momen ini tepat untuk menyampaikan adanya sejumlah perubahan aturan yang menggantikan KBLI 2020," tambahnya.
Guna memastikan transisi aturan ini berjalan mulus, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. Mulai dari I Dewa Gede Putra Prabawa dari Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri - Kementerian Perindustrian Banjarbaru dan Murjani dari dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau mengalami kendala teknis, Disperdagin Banjarmasin juga telah menyediakan layanan Teko IKM, sebuah ruang konsultasi dan pendampingan yang dibuka seluas-luasnya.
Melalui integrasi sosialisasi dan pendampingan ini, IKM di Kota Banjarmasin diharapkan bisa lebih adaptif terhadap digitalisasi perizinan, memenuhi standar mutu nasional, dan siap bertarung di kancah ekonomi yang lebih tinggi.