Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin angkat suara terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Yamin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum. Ini bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” kata Yamin, Senin (27/4/2026).
Dua tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N serta mantan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) berinisial Q.yang menjabat pada periode sebelumnya. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan.
Yamin menegaskan, pemerintah kota tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Ia menilai, setiap bentuk penyimpangan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap korupsi, apalagi yang berdampak pada kerugian negara. Semua harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan proses berjalan sesuai ketentuan. Jangan terburu-buru menyimpulkan sebelum ada putusan hukum tetap,” tuturnya.
Dalam mendukung proses penyidikan, Yamin memastikan Pemerintah Kota Banjarmasin bersikap terbuka dan siap memberikan data yang diperlukan penyidik.
“Kami akan kooperatif. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami fasilitasi,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemko juga mulai memperkuat sistem pengawasan internal melalui Inspektorat. Evaluasi tata kelola, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami terus melakukan pembenahan sistem, agar ke depan lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Di sisi lain, Kejari Banjarmasin melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menyebutkan bahwa kedua tersangka memiliki peran strategis dalam kegiatan tersebut. N bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara Q menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda menambahkan, hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk pihak penyedia jasa. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman kasus.
“Berkas perkara segera kami rampungkan. Barang bukti dokumen sudah cukup lengkap,” sebutnya.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
(Hamdiah)