Banjarmasin - Maraknya kafe dan pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar di kawasan Hasanuddin H.M. menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banjarmasin. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menegaskan penanganan persoalan ini harus dilakukan secara bijak tanpa merugikan salah satu pihak.
Menurut Machli, aktivitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berkembang di ruang publik memang mencerminkan perputaran ekonomi yang positif. Namun, penggunaan trotoar sebagai area usaha dinilai telah melampaui batas dan berpotensi mengganggu hak pejalan kaki.
“UMKM harus tetap diberi ruang untuk berkembang, tapi fungsi trotoar sebagai fasilitas umum juga tidak boleh diabaikan,” ucap Machli, Minggu (5/4/2026).
Machi memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah sepihak yang bisa mematikan usaha kecil. Sebaliknya, pendekatan yang ditempuh adalah mencari titik temu agar kepentingan pelaku usaha dan masyarakat umum tetap terakomodasi.
“Solusinya harus seimbang. Ekonomi jalan, tapi ketertiban kota juga terjaga,” tambahnya.
Untuk itu, koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan guna merumuskan penataan yang tepat, khususnya di kawasan Hasanuddin H.M. Pemerintah berencana mengkaji ulang pola pemanfaatan ruang publik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di lapangan.
Sementara itu, rencana penetapan kawasan tersebut sebagai sentra kuliner sebenarnya sudah pernah digagas sebelumnya. Mantan Kepala (Diskopumper) Kota Banjarmasin, Isa Anshari, menyebutkan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi.
“Sudah ada rencana penetapan kawasan kuliner melalui SK, tapi sampai sekarang masih berproses dan belum final,” jelasnya.
Selama regulasi tersebut belum diterbitkan, kawasan Hasanuddin H.M. secara aturan masih berstatus sebagai area tertib lalu lintas. Artinya, aktivitas berjualan di atas trotoar pada dasarnya belum diperbolehkan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pedagang lain yang mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha. Maka dari itu, pemerintah didorong segera menghadirkan solusi yang tegas namun tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat.
(Hamdiah)