Trending

Skema WFH Mulai Diterapkan Besok, Pengawasan Sepenuhnya Diserahkan Masing-Masing SKPD

Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menerapkan skema Work From Home (WFH) secara bergilir mulai besok Jumat (10/4/2026). Pengawasan langsung kebijakan baru ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Di mana nantinya apabila ada yang menyalahgunakan skema WFH ini, pimpinan SKPD bisa melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.

"Ditegur dulu dari SKPD nya. Tapi kalau terjadi pelanggar berulang baru kita BKD tindak tegas. Namun sanksi dijatuhkan berjenjang dari ringan hingga berat," ucap Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Kamis (9/4/2026).

Sanksi yang dijatuhkan lanjut Totok, bisa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar.

Meski WFH, ASN diminta tetap menggunakan seragam lengkap saat bekerja. Terlebih, saat melakukan zoom meeting.

Selain itu, setiap pekerjaan yang dilakukan ASN yang menjalani WFH harus dibuktikan dengan mengisi google from yang telah disediakan selain absen.

"Hanya tempat kerja saja yang berpindah. Jadi selama jam bekerja ASN tidak diperbolehkan berada di luar rumah apalagi sampai santai di cafe karena sesuai namanya WFH. Harus selalu standby dan apabila diperlukan ke kantor mendadak harus bisa," jelasnya.

Ia memastikan aturan WFH ini diberlakukan secara fleksibel. Sehingga apabila di kemudian hari ada kegiatan yang mengharuskan ASN berhadir, tentu aturan ini untuk sementara tidak diterapkan.

Selain itu, skema WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di pelayanan publik seperti guru, petugas Puskemas, Kantor Kelurahan maupun Kantor Kecamatan. 

Adapun kebijakan ini tentunya akan dievaluasi berkala apakah benar-benar berdampak pada penghematan energi. Apabila tidak, skema WFH ini akan dipertimbangkan kembali.

"Kalau tidak berdampak, mungkin saja kebijakan WFH ini kita usulkan ke pusat untuk tidak dilanjutkan karena arahannya hanya berupa surat edaran hingga tidak wajib. Seperti pemerintah provinsi yang tidak menerapkan kebijakan ini," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama