Banjarmasin - Seiring dengan adanya aturan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena efesiensi. Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diisukan terancam.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengaku belum mengambil tindakan krusial mengenai kebijakan tersebut.
Sebab berdasarkan laporan keuangan, belanja gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini hanya 34 persen.
"Jadi agak aman karena batasan 30 persen dan tahun 2027 itu pasti ada yang pensiun. Dengan adanya batas usia pensiun ini yang bisa mengimbangi biar belanja gaji pegawai kita tidak lebih dari itu," ungkap Totok, Sabtu (11/4/2026).
Berbeda dengan beberapa daerah lain lanjut Totok, memang ada belanja gaji daerahnya sampai mencapai 50 persen hingga tak heran mencuatnya isu tersebut.
Maka dari itu, Totok memastikan bahwa Pemko Banjarmasin tetap akan mempertahankan PPPK yang ada. Tanpa ada pengurangan.
Mengingat di tahun 2027 mendatang akan ada 200 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun. Hingga hal tersebut diharapkan bisa mengurangi belanja gaji pegawai sesuai batas yang sudah ditentukan.
Belum lagi, ada ASN maupun PPPK yang mengundurkan diri secara mandiri. Bahkan sampai ada yang bermasalah, apalagi sampai melakukan pelanggaran berat. Maka sanksi tegasnya bisa pemecatan.
"Apalagi PPPK itu ada evaluasi per tahun anggaran, kepala SKPD yang memberikan penilaian apakah direkomendasikan dilanjutkan atau tidak," tuturnya.
Mengingat angka pensiun cukup banyak, Pemko Banjarmasin memiliki peluang untuk membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2026.
"Kita masih punya peluang, dalam tanda petik dalam pengusulan. Seiring pemerintah pusat memberikan pelung adanya seleksi CPNS 2026, tapi jumlahnya digunakan untuk menutupi ASN yang pensiun," jelasnya.
"Walau ada 200 orang tapi kita tidak bisa bisa mengambil semua karena kita mengantisipasi biar belanjanya tidak melebihi 30 persen," sambungnya.
Selain itu, menurutnya kebijakan efesiensi ini masih belum tahu implementasinya seperti apa. Apakah ada upaya lain yang dilakukan. Misalnya pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Berdasarkan analisa kemarin kami bicarakan, tidak sampai pelepasan PPPK karena masih aman. Terlebih, kita memang memerlukan PPPK juga. Tapi kita lihat ke depan lagi seperti apa kebijakan ini," pungkasnya.
(Hamdiah)