Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi prioritas utama dalam melindungi aset umat dan lembaga keagamaan. Pada Kamis, (09/04/2026), Kepala Kantor Pertanahan Bapak Sri Hartono menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti target percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Banjarmasin. Legalitas aset keagamaan ini diharapkan menghindari potensi sengketa di masa depan, sehingga pengelolaannya dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi masyarakat.
Merespons instruksi tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan langsung bergerak cepat dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari petugas lapangan dan tim administrasi. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya akurasi data dan kecepatan dalam proses pengukuran serta pemetaan bidang tanah wakaf. Tim yang telah dibentuk diberikan mandat untuk segera melakukan identifikasi lapangan dan menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi agar target sertipikasi dapat tercapai dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi aset keagamaan. Melalui sinergi antar-seksi dan kerja keras di lapangan, kami berupaya mewujudkan penataan aset wakaf yang tertib hukum dan tertib administrasi demi mendukung kenyamanan ibadah masyarakat di Banjarmasin.
(Humas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin)