Trending

Pemko Banjarmasin Buka Layanan Aduan THR, Berlaku hingga Tujuh Hari Usai Lebaran


Banjarmasin - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin buka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Layanan ini disediakan untuk memfasilitasi pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam penyaluran THR.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Kewajiban itu berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Surat edaran tersebut sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/3/2026) yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri terkait.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Kota Banjarmasin, Isa Ansari, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di kota ini.

“Kami akan menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh perusahaan di Banjarmasin agar mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan,” ucap Isa, Jumat (6/3/2026).

Isa menjelaskan posko pengaduan THR telah dibuka di Halaman Kantor Diskopumker Kota Banjarmasin sejak awal pekan ini. Posko tersebut terhubung dengan sistem pengaduan milik Kementerian Ketenagakerjaan dan akan beroperasi hingga H+7 setelah Lebaran.

Menurut Isa, hingga saat ini belum ada laporan yang diterima sejak posko mulai dibuka. Namun pihaknya tetap menyiapkan layanan tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja apabila terjadi permasalahan terkait hak mereka.

“Sejauh ini belum ada aduan yang masuk. Meski begitu, posko tetap kami buka sampai tujuh hari setelah Lebaran. Jika ada laporan dari pekerja, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi,” pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama