Trending

Belum Tetapkan Wacana WFH Tiap Jumat dari Pusat, Pemko Banjarmasin Masih Hitung Dampaknya

Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum mengambil langkah cepat untuk mengadopsi kebijakan Work From Home (WFH) yang diwacanakan pemerintah pusat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih-alih mengikuti tren, Pemko memilih melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan kebutuhan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada instruksi resmi dari kepala daerah terkait penerapan WFH di lingkungan Pemko.

“Belum ada arahan dari pimpinan. Kita tentu memahami tujuan pemerintah pusat, terutama terkait efisiensi energi, dan itu pada prinsipnya kita dukung,” ungkap Dolly, Sabtu (28/3/2026).

Kendati demikian, Dolly menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan. Menurutnya, karakter pekerjaan ASN di daerah sangat beragam, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Ia menyebutkan, opsi WFH tetap terbuka namun dengan skema terbatas dan selektif. “Kalau untuk pekerjaan yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan, mungkin bisa diterapkan. Tapi untuk layanan publik, harus diatur bergiliran. Itu pun masih kita kaji,” jelasnya.

Selain itu, Pemko juga mempertimbangkan aspek efisiensi yang menjadi tujuan utama kebijakan tersebut. Dolly menilai, kondisi geografis Kota Banjarmasin yang relatif kecil membuat potensi penghematan energi tidak terlalu signifikan.

“Kita hitung dulu betul-betul. Jangan sampai kebijakan ini tidak memberikan dampak efisiensi yang berarti, karena wilayah kita tidak terlalu luas,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat jika kebijakan WFH diterapkan. Hal ini untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh oknum ASN.

“Ada kekhawatiran kalau tidak diawasi, WFH justru dimanfaatkan sebagai perpanjangan libur, apalagi jika berdekatan dengan akhir pekan. Ini yang harus kita antisipasi,” pungkasnya.


(Hamdiah)
 
Lebih baru Lebih lama