Banjarmasin - Adanya wacana penggabungan pembayaran parkir dengan pelaporan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru-baru ini. Nampaknya menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Bukan tanpa alasan, wacana itu nilai cukup memberatkan bagi masyarakat. Terlebih, pembayaran dilakukan tiap tahunnya bersamaan dengan pajak kendaraan hingga harus menyiapkan uang lebih banyak.
Seperti diungkapkan Rahmawati salah seorang warga Sungai Jingah yang menolak adanya wacana itu karena merasa sangat memberatkan.
Apalagi di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi seperti saat ini, tentu kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat.
"Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, pemerintah malah hendak mengeluarkan kebijakan yang terlalu memberatkan. Tidak seharusnya seperti itu," kata Rahmawati, Kamis (26/2/2026).
Menurut Rahmahwati wacana ini kurang tepat diberlakukan karena tidak semua orang menggunakan kendaraan setiap harinya hingga apa alasan yang membuat tarif parkir ditarik dengan hitungan per tahun.
"Ada beberapa orang yang makai motor hanya sesekali. Tapi kenapa malah ditarik tiap tahun seakan-akan parkir terus," tuturnya.
Hal senada juga disebutkan Hikmah, warga Pekapuran Raya yang menganggap kebijakan ini terkesan berlebihan dan terlalu dipaksakan jika benar akan diberlakukan.
"Terlalu dipaksakan, kita sudah dipusingkan pajak motor yang wajib dibayar tiap tahunnya. Di tambah dengan ini tentu menambah beban pikiran lagi," ujar Hikmah.
Menurut Hikmah jika kebijakan ini jadi solusi pemerintah untuk mengatasi efesiensi anggaran, tentu sangat salah besar.
Seharusnya lanjut Hikmah, jika ada efesiensi anggaran maka penggunaan anggaran di pemerintah yang disesuaikan. Bukan malah, menarik pajak atau retribusi secara brutal kepada masyarakat.
"Kenapa apa-apa itu ke masyarakat diberatkan. Dipikirkan mudah apa-apa kita bayar, belum lagi untuk memenuhi kebutuhan. Jadi tolong jangan menambah beban pikiran," pungkasnya.
(Hamdiah)