Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hingga kini belum memberlakukan kebijakan penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setiap hari Kamis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan terbaru terkait hal tersebut.
BKN sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam batik Korpri di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa ASN mulai tahun 2026 dianjurkan mengenakan batik Korpri setiap hari Kamis.
Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada (22/1/2026) lalu itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan solidaritas, serta membangun citra positif ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan bahwa Pemko belum dapat memastikan penerapan aturan tersebut.
Pasalnya, pemerintah daerah masih berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
“Dalam Permendagri yang menjadi acuan kami, hari Kamis ASN menggunakan pakaian sasirangan. Jadi kami masih menunggu kejelasan dan sinkronisasi kebijakan antara BKN dan Kemendagri,” kata Ikhsan, Senin (9/2/2026).
Ikhsan menegaskan, apabila telah ada kesepakatan atau petunjuk resmi hasil koordinasi antara Kemendagri dan BKN. Maka Pemko Banjarmasin akan menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Pada prinsipnya kami menunggu perkembangan hasil koordinasi kedua instansi tersebut sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.
(Hamdiah)