Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 dengan mendistribusikan 107.703 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Penyerahan SPPT dilakukan secara resmi oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Senin (9/2/2026) pagi.
Distribusi SPPT ini menjadi langkah awal optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dengan total nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 mencapai Rp 48,38 miliar.
Yamin menegaskan bahwa efektivitas pemungutan pajak sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan distribusi SPPT hingga ke tingkat masyarakat.
Yamin meminta peran aktif camat dan lurah untuk memastikan SPPT tersampaikan tepat waktu melalui ketua RT, sehingga wajib pajak memiliki cukup waktu untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam kesempatan, Pemko Banjarmasin juga menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) wilayah Banjarmasin Utara Tahun 2025 hasil kerja sama BPKPAD dengan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Peta ZNT ini menjadi instrumen penting dalam penetapan nilai tanah yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Yamin, keberadaan data ZNT tidak hanya mendukung akurasi penetapan PBB-P2, tetapi juga menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan fiskal daerah yang berbasis data.
Pemko Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Sri Hartono menuturkan bahwa untuk saat ini baru peta ZNT di wilayah Kecamatan Utara yang telah selesai dilakukan.
Di tahun ini, rencananya ada dua wilayah kecamatan lagi yang akan dilakukan pemetaan ZNT tersebut.
"Baru satu kecamatan, Insya Allah dua lagi tahun ini yakni Banjarmasin Timur dan Tengah," kata Sri Hartono.
(Hamdiah)