Kegiatan bersih-bersih sungai di kawasan Pemurus Baru dengan alat berat.
Banjarmasin – Program normalisasi sungai yang digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali dihadapkan pada tantangan pelik.
Di satu sisi, sungai-sungai di kota ini memiliki karakter “sungai hidup” yang dipengaruhi pasang surut dan curah hujan tinggi. Di sisi lain, penyempitan alur sungai akibat bangunan lama masih menjadi persoalan krusial yang belum sepenuhnya teratasi.
Salah satu titik yang saat ini menjadi perhatian adalah Sungai Guring di Jalan Prona 3 Lokasi 2, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pengerukan dan pembersihan mulai dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir dan pemulihan fungsi sungai.
Tak hanya Sungai Guring, Pemko Banjarmasin juga menargetkan normalisasi di sejumlah alur sungai lain, di antaranya Sungai Pemurus, Sungai Limau, Sungai Gatot Subroto, Sungai Miai, hingga Sungai HKSN. Hampir seluruhnya menghadapi masalah serupa, yakni badan sungai yang menyempit akibat aktivitas pembangunan yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyebut normalisasi sungai merupakan pekerjaan jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan secara cepat.
“Hambatan terbesar adalah banyaknya bangunan yang berada di badan dan sempadan sungai. Untuk tahap awal, kami fokus pada pengerukan sungai yang tersumbat dan pendataan bangunan yang melanggar,” kata Suri, Selasa (2/3/2026).
Suri menegaskan, penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Sebab, sebagian bangunan telah berdiri jauh sebelum aturan sempadan sungai diberlakukan.
Penertiban sendiri sudah mulai dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya kawasan Ahmad Yani. Sementara di titik lainnya, pendekatan persuasif menjadi pilihan dengan melibatkan perangkat kelurahan hingga tingkat RT.
“Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Bangunan yang melanggar sudah kami petakan. Namun prosesnya harus bertahap dan mengedepankan komunikasi,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan, Pemko Banjarmasin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota untuk mengingatkan masyarakat terkait aturan yang berlaku. Suri menegaskan, kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali regulasi yang sudah ada.
Penertiban mengacu pada sejumlah peraturan daerah, antara lain Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang sempadan sungai yang menetapkan bangunan lama berstatus quo tidak boleh ditambah maupun direnovasi serta melarang pendirian bangunan baru.
Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 terkait kebersihan dan ketertiban lingkungan turut menjadi dasar hukum penindakan.
Dalam ketentuan teknis terbaru, jarak aman bangunan ditetapkan minimal lima meter dari tepi sungai untuk kawasan bersiring dan 15 meter untuk kawasan tanpa siring, meskipun penerapannya disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Pemko juga menyiapkan langkah tegas jika imbauan tidak diindahkan. Sanksi dapat berupa pembongkaran bangunan, hingga pemutusan layanan PDAM dan PLN bagi pelanggar aturan sempadan sungai. Pengawasan rutin pun dilakukan bersama Satpol PP, termasuk pemasangan spanduk peringatan di sepanjang alur sungai.
Menurut Suri, normalisasi dan perawatan sungai harus dilakukan secara berkelanjutan mengingat kondisi sungai di Banjarmasin yang sangat dinamis.
“Sungai kita sangat dipengaruhi pasang surut dan hujan. Kalau alurnya menyempit, dampaknya langsung terasa, terutama risiko banjir,” pungkasnya.
(Hamdiah)