Trending

Parkir di Badan Jalan Masih Jadi Masalah, Kawasan Balai Kota Jadi Perhatian

Jalan Balai Kota Banjarmasin terlihat penuh sesak dengan parkir roda dua.

Banjarmasin - Persoalan parkir liar masih menjadi PR besar dalam pengelolaan lalu lintas di Kota Banjarmasin. 

Kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan kerap dijumpai di sejumlah titik padat aktivitas. Sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin terus meningkatkan pengawasan dengan memetakan lokasi-lokasi yang rawan digunakan sebagai area parkir tidak resmi. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi jalan agar tetap optimal, terutama di kawasan strategis dengan arus kendaraan tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menegaskan bahwa penertiban parkir liar merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten. 

Menurut Slamet penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir jelas melanggar fungsi jalan sebagai ruang publik.

“Jalan adalah fasilitas bersama, bukan milik pribadi. Jika ada aktivitas yang mengganggu kepentingan umum, tentu harus ditertibkan,” kata Slamet, Selasa (3/2/2026).

Slamet menjelaskan, parkir di badan jalan secara langsung mengurangi lebar efektif jalan dan berdampak pada kelancaran lalu lintas. Maka dari itu, kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban bersama dinilai sangat penting.

“Boleh saja memanfaatkan ruang pribadi. Tapi ketika sudah menggunakan ruang publik, harus memikirkan kepentingan orang banyak,” tegas Slamet.

Dishub mencatat sejumlah kawasan yang kerap menjadi titik parkir liar, mulai dari area pusat perdagangan, perkantoran, hingga fasilitas umum. Salah satu lokasi yang masih menjadi perhatian khusus adalah ruas jalan di depan Balai Kota Banjarmasin.

Di kawasan tersebut, deretan mobil terlihat memanfaatkan badan jalan untuk parkir. Mayoritas kendaraan diketahui milik pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Sehingga kapasitas jalan menjadi berkurang dan mengganggu arus lalu lintas.

Ia mengakui kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan lahan parkir. Saat Balai Kota dibangun, jumlah pegawai dan kendaraan belum sebanyak sekarang.

“Ke depan, kami menunggu pembangunan gedung baru bertingkat. Rencananya, lantai bawah bisa difungsikan sebagai area parkir,” jelasnya.

Sambil menunggu solusi jangka panjang, Dishub menerapkan rekayasa lalu lintas dengan memberlakukan sistem satu arah di Jalan RE Martadinata.

“Dengan jalur satu arah, sisi kiri dan kanan jalan bisa dimanfaatkan sebagai parkir yang lebih tertata,” tambahnya.

Dishub Kota Banjarmasin menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan parkir guna memastikan ruang publik dapat digunakan secara adil dan aman, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki, demi terciptanya lalu lintas kota yang tertib dan nyaman.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama