Kendaraan dinas terparkir di Halaman belakang Balai Kota Banjarmasin.
Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menjadi perhatian terkait tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas.
Dari Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat, hingga awal 2026 terdapat 2.037 unit kendaraan pelat merah di Kota Banjarmasin yang belum melunasi pajak.
Jumlah tersebut menempatkan Kota Banjarmasin sebagai daerah dengan tunggakan kendaraan dinas tertinggi di Kalsel.
Jika dikalkulasikan, nilai tunggakan mencapai Rp 1,39 miliar. Meski begitu, angka ini sebenarnya mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang sempat mencapai 3.559 unit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan data antara catatan Samsat dan sistem aset milik Pemko Banjarmasin.
Menurut Edy, melalui penerapan sistem Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlah kendaraan dinas yang tercatat resmi hanya 1.834 unit.
“Data e-BMD kami mencatat 1.834 unit, terdiri dari 1.132 kendaraan roda dua, 84 roda tiga, 464 roda empat, dan 154 roda enam,” ungkap Edy, Selasa (3/2/2026).
Edy menduga selisih data tersebut berasal dari kendaraan instansi vertikal atau aset kementerian yang dahulu pernah dilimpahkan. Namun hingga kini masih tercatat di wilayah Kota Banjarmasin meski tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemko Banjarmasin.
BPKPAD Kota Banjarmasin sendiri telah menerima surat pemberitahuan dari Samsat sejak September 2025 dan langsung melakukan sinkronisasi data. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kategori kendaraan yang menyebabkan tunggakan tetap muncul dalam sistem.
“Awalnya ada 484 unit, lalu berkembang menjadi 639 unit setelah pembaruan data. Dari jumlah itu, 170 unit ternyata sudah dihapuskan sebagai aset pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Edy.
Selain itu, terdapat 106 unit kendaraan dengan kondisi rusak berat seperti ambulans lama di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin dan kendaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin yang direncanakan akan dilelang pada 2026 melalui KPKNL.
Tak hanya itu, sekitar 7 unit kendaraan milik kementerian juga masih tercatat di lingkungan Pemko Banjarmasin. Sementara status hibah atau pinjam pakainya masih dalam proses penelusuran.
“Yang benar-benar menjadi tanggung jawab aktif Pemko saat ini ada 356 unit kendaraan di SKPD. Kendaraan tersebut sudah kami surati agar pembayaran pajaknya dianggarkan dan diselesaikan pada tahun 2026,” tambahnya.
Ia juga menyoroti persoalan kendaraan dinas lama yang dilepas melalui mekanisme lelang dum kepada pensiunan atau pemakai sebelumnya. Banyak dari kendaraan tersebut belum dilakukan balik nama. Sehingga kewajiban pajaknya masih tercatat atas nama Pemko.
"Belum balik nama, tagihan pajaknya tetap muncul di Samsat, padahal kendaraan itu sudah tidak tercatat lagi dalam sistem e-BMD kami,” ujarnya.
Ke depan, BPKPAD Banjarmasin berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Samsat wilayah 1 dan 2 guna memastikan validitas data melalui verifikasi lapangan.
“Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan kewajiban 356 unit aktif. Selebihnya akan kami rekonsiliasi bersama Samsat agar data tunggakan benar-benar sesuai kondisi riil,” pungkasnya.
(Hamdiah)