Banjarmasin - Inspektorat Kota Banjarmasin mulai melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap penggunaan dana hibah oleh organisasi penerima.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Banjarmasin, Dolly Shabana menegaskan bahwa pemeriksaan yang tengah berjalan merupakan audit ketaatan terhadap aturan. Sebagaimana instruksi Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan belanja daerah.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras bagi seluruh organisasi penerima hibah agar benar-benar siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana publik yang digunakan.
“Ada perintah dari Pak Wali untuk melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang dikelola aparatur, salah satunya belanja hibah dan belanja lainnya,” ungkap Dolly, Minggu (22/2/2026).
Dolly menjelaskan pengawasan tidak hanya menyasar belanja hibah, tetapi juga pos belanja lain yang dikelola aparatur.
Audit dilakukan secara komprehensif untuk menilai kesesuaian administrasi, prosedur, hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
"Bila dalam audit ditemukan hal-hal yang harus ditindaklanjuti, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut,” tegas Dolly.
Adapun terkait isu pemanggilan sejumlah organisasi penerima hibah, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarmasin. Dolly menegaskan bahwa masih dalam tahap pengumpulan data. Klarifikasi akan dilakukan setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinilai lengkap.
“Prosesnya bertahap. Kami evaluasi dulu laporan pertanggungjawaban yang masuk. Jika ada indikasi yang perlu pendalaman, barulah dilakukan pemanggilan atau investigasi lanjutan,” tuturnya.
Pemeriksaan akan berlangsung selama 12 hari kerja. Setelah masa tersebut berakhir, Inspektorat akan menentukan apakah hasil audit cukup ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan, atau perlu ditingkatkan ke tahap investigasi.
Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel.
"Pemeriksaannya dua belas hari. Setelah itu baru diputuskan apakah lanjut investigasi atau sudah ada temuan yang harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Hamdiah)