Momentum Hari PGRI di Halaman Balai Kota yang dihadiri seluruh guru di Kota Banjarmasin.
Banjarmasin - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu menjadi yang terakhir pada tahun 2025 lalu hingga tidak ada lagi di tahun 2026 ini.
Seiring dengan itu, rekrutmen yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pada tenaga honorer yang tersisa dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan pola ini menjadi solusi terutama pada tenaga pendidik. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat pada rekrutmen PPPK tahun lalu.
"Jadi skema guru honorer ini menggunakan pola PJLP ini karena tidak mungkin lagi pengangkatan PPPK lagi kecuali CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)," ungkap Totok, Sabtu (24/1/2026).
Solusi ini dilakukan menyusul kebutuhan tenaga pendidik cukup besar yang diperlukan di Kota Banjarmasin. Terlihat dari jumlah guru honorer tersisa dari pengangkatan PPPK tahun lalu.
"Kalau tidak salah PPPK yang tersisa di guru itu mencapai 500 orang. Makanya skema ini kita lakukan untuk menutup kebutuhan guru kita," tutur Totok.
Adapun skema pengajian PJLP ini tidak lagi dititikdiberatkan pada belanja pegawai melainkan belanja jasa untuk di sektor pendidikan.
"Jadi dari Dinas Pendidikan sendiri yang menganggarkan. Untuk nominalnya gaji itu tergantung dari jenjang pendidikan yang diajarkan guru tersebut. SD dan SMP mungkin berbeda nominalnya," ujarnya
Skema PJLP ini juga tidak hanya berlaku pada guru, tapi juga tenaga honorer atau kontrak yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemko Banjarmasin yang lain.
"Misalnya, tenaga kebersihan di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan tenaga kesehatan di Dinkes (Dinas Kesehatan)," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan, Pajak dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menambahkan skema PJLP ini merupakan kelonggaran yang diarahkan pemerintah pusat dalam menangani persoalan tenaga honorer yang tidak diangkat pada sistem PPPK.
"Sebab kalau diberhentikan, tentu ini akan terdampak sosial karena beberapa instansi atau SKPD sangat membutuhkan mereka," ujar Edy.
Pengajian PJLP ini tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun untuk gaji guru honorer rata-rata standarnya di angka Rp. 1,9 juta.
"Apakah nanti dilakukan peningkatan gajinya ya kita tinjau lagi. Kalau kemampuan kita bisa, bertahap akan kita lakukan," pungkasnya.
(Hamdiah)