Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman
Banjarmasin - Rencananya tongkang yang berada di Sungai Martapura tepatnya di depan Balai Kota Banjarmasin akan dipindah.
Penataan ulang terhadap tongkang yang dulunya sempat berfungsi menjadi rumah makan itu berdasarkan arahan Wali Kota Banjarmasin demi pertimbangan estetika kota.
"Pak Wali Kota minta dilakukan penataan ulang terhadap keberadaan tongkang ini karena beliau ingin pemandangan sungai dan sisi jalan terlihat jelas dan indah tanpa tertutupi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Sabtu (24/1/2026).
Untuk rencana pemindahan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan berkoordinasi dengan pengelola tongkang.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa keberadaan tongkat di atas sungai ini menjadi wewenang Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimatan III dalam perizinannya.
Namun Pemko Banjarmasin memiliki hak kewenangan terkait dengan penataannya. Terlebih, keberadaannya di kawasan perkantoran pemerintah kota.
"Jadi akan kita tata ulang seperti apa nantinya, masih dikoordinasikan," pungkasnya.
(Hamdiah)