Suasana rekontruksi kasus pembunuhan Zahra Dilla oleh tersangka SE berlangsung pada Rabu (21/1/2026) pagi di Mapolresta Banjarmasin.
Banjarmasin - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Zahra Dilla yang menyeret tersangka Muhammad Seilli alias SE, seorang anggota kepolisian. Rekonstruksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Kegiatan reka ulang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) pagi di Mapolresta Banjarmasin. Mulai pukul 09.00 WITA, penyidik Satreskrim memperagakan sebanyak 18 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa sejak awal pertemuan hingga pembuangan jenazah korban.
Rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka menjemput korban di sebuah minimarket di kawasan Mali-mali, Jalan Sungai Ulin. Seluruh rangkaian berakhir pada adegan pembuangan jasad Zahra Dilla di selokan depan Kampus STIHSA Sultan Adam, wilayah Banjarmasin Utara.
Dalam reka ulang tersebut, penyidik menyoroti adegan ke-7 sebagai bagian paling krusial karena menggambarkan momen saat korban kehilangan nyawa. Sementara adegan ke-13 memperlihatkan tindakan tersangka saat membuang jenazah di lokasi yang kemudian menjadi tempat penemuan korban.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengatakan rekonstruksi dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri sebagai upaya melengkapi berkas perkara dan menjamin keterbukaan proses hukum.
"Hari ini telah selesai kita laksanakan rekonstruksi bersama-sama dengan kejaksaan. Ini adalah salah satu teknis penyidikan dengan tujuan transparansi pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan dengan tersangka inisial SE," ucap AKP Eru Alsepa usai kegiatan.
AKP Eru Alsepa menjelaskan, seluruh adegan yang diperagakan akan dituangkan dalam berita acara rekonstruksi untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum guna dilakukan penelitian lanjutan.
"Ada 18 adegan, baik itu dari awal pertemuan hingga sampai dengan adegan jenazah dibuang di depan STIH. Berita acara rekonstruksi hari ini akan dimasukkan dalam berkas, kemudian kita kirimkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tuturnya
Atas tindakan keji tersebut, tersangka SE terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.
Polisi tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pasal pencurian karena tersangka diketahui mengambil barang milik korban.
"Kalau untuk pasal tetap kita lapis, baik itu dari pembunuhan (Pasal 338 KUHP) sampai dengan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)," tegas AKP Eru.
Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun lamanya.
(Hamdiah)