Kepala Kantah Kota Banjarmasin, Bapak Sri Hartono, memimpin peninjauan lapangan di Kelurahan Melayu pada kegiatan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (PKPPT) pada Selasa, (13/01/2026). Kegiatan ini fokus pada verifikasi peralihan subjek hukum dari pribadi ke atas nama Perseroan Terbatas (PT) guna memastikan kepatuhan administrasi sejak tahap awal peralihan hak.
Dilaksanakan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan, kegiatan ini bertujuan menyelaraskan rencana pemanfaatan tanah oleh korporasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Proses verifikasi lapangan yang ketat ini dilakukan untuk menjamin bahwa alih fungsi lahan tetap menjaga keseimbangan lingkungan serta memenuhi standar teknis pertanahan yang berlaku di Kota Banjarmasin.
Melalui pengawasan langsung ini, Kantah Kota Banjarmasin berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang transparan bagi pelaku usaha sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan. Pastikan legalitas aset Anda aman dengan berkonsultasi langsung melalui loket pelayanan atau kunjungi Website Resmi Kantah Banjarmasin untuk informasi layanan terbaru.
(Humas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin)