Tahukah Sobat? Sebelum sebuah obyek tanah dieksekusi oleh pengadilan, diperlukan proses Konstatering atau pencocokan data. Konstatering bukan sekadar pengukuran ulang. Ini adalah proses krusial untuk memastikan bahwa data yuridis yang ada pada Sertipikat selaras dengan fakta fisik di lapangan (seperti batas-batas dan luas tanah). Hal ini dilakukan agar proses eksekusi oleh pengadilan tidak salah sasaran!
Pada Rabu (14/01/2026), Tim dari seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin turun ke lapangan untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yang terdaftar. Selain tugas lapangan, tim kami juga hadir dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai bagian dari tanggung jawab instansi dalam memberikan keterangan yang akuntabel.
Kehadiran kami di persidangan bertujuan untuk memberikan keterangan ahli serta menyajikan data pertanahan yang valid, sehingga hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang akurat. Kami akan terus hadir, baik di lapangan maupun di meja hijau, untuk memastikan setiap jengkal tanah di Banjarmasin memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi. Mari bersama dukung birokrasi yang transparan dan melayani!
(Humas Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin)