Trending

Program Gratis Berobat Seluruh Warga Banjarmasin Dihentikan, Kenapa?

Plt Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan

Banjarmasin - Mulai tahun 2026 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menghentikan program berobat gratis menggunakan KTP atau Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat kota.

Dimana sebelumnya, program UHC ini menampung penerima manfaat dari semua kalangan yang ditanggung Pemko Banjarmasin sejak tahun 2024 lalu.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengungkapkan program jaminan layanan kesehatan masyarakat ini dihentikan karena adanya efesiensi anggaran.

"Alokasi anggaran kita dikurangi sebanyak Rp 81 miliar di tahun 2026, maka kita prioritaskan penerima dari warga miskin saja," kata Ramadhan kepada awak media, Selasa (13/1/2026).

Warga miskin atau kurang mampu yang mendapat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditanggung pemerintah ini sendiri. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.

Dari DTSEN tersebut tercatat ada sebanyak 45 ribu jiwa warga miskin yang masuk dalam desil 1-5 di Kota Seribu Sungai.

Dimana tahun 2025 lalu, 67 ribu jiwa yang tidak masuk dalam DTSEN itu mendapat jaminan layanan kesehatannya yang dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.

"Jadi sekarang hanya 45 ribu jiwa dari DTSEN ini yang kita prioritaskan. Sementara 67 ribu jiwa yang merupakan pekerja bukan penerima upah artinya BPJS mandiri dihapus," jelas Ramadhan.

Kendati demikian, menurutnya warga miskin yang tidak terdata dalam DTSEN tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Selagi ada surat keterangan dari Dinsos Kota Banjarmasin langsung.

"Yang memang tidak mampu ada surat keterangan Dinsos bahwa benar warga miskin di luar 45 ribu itu, tetap kita layani di rumah sakit milik Pemko Banjarmasin yakni RSUD Sultan Suriansyah," tegasnya.

Selain itu, ia memastikan layanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) Puskesmas tetap gratis selagi pasien adalah warga Kota Banjarmasin berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Terkecuali ada tindakan seperti menambal gigi berlubang itu ada biaya penanganan sesuai SK (Surat Keputusan) Wali Kota Banjarmasin," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama