Trending

Pemko Banjarmasin Tekankan Pangkalan Patuhi Aturan Jual Gas Elpiji 3 Kilogram


Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali memberikan pemahaman sekaligus menekankan kepada agen maupun pangkalan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam penjualan gas elpiji 3 kilogram.

Hal itu disampaikan melalui Sosialisasi Peredaran Gas Elpiji 3 Kilogram yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (16/12/2025).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi salah satu upaya agar pendistribusian gas subsidi tersebut tepat sasaran melalui agen dn pangkalan yang ada.

"Dalam sosialisasi kita sampaikan kebijakan-kebijakan terkait peredaran gas 3 kilogram. Dalam penekanannya penjualan ditujukan pada warga menengah ke bawah atau kurang mampu dan harga sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku" tegas Yamin.

Sementara itu, Kepala Disperindagin Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar menuturkan bahwa dalam pengawasan distribusi gas melon ini ke pangkalan terus rutin dilakukan pemerintah kota bersama Pertamina.

"Setiap hari Rabu kami rutin turun ke lapangan untuk melakukan monitoring ke pangkalan ataupun agen gas elpiji subsidi ini," tutur Tezar.

Pengawasan lapangan ini juga lanjut Tezar, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang terus masuk dipihaknya mengenai adanya pangkalan nakal yang menimbun hingga penyelewengan distribusi yang tidak sesuai target.

"Tapi setelah kami cek ternyata tidak ada, tapi kami tetap selalu menerima keluhan dan laporan masyarakat untuk kami tindaklanjuti ke lapangan sebagai langkah pengawasan," jelasnya.

Sales Branch Manager Kalimantan Selatan (Kalsel) IV Gas, PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki menambahkan tak memungkiri masih adanya pangkalan atau agen gas subsidi ini yang nakal.

"Masih ada ditemui pangkalan yang nakal ini, jumlahnya ada sekitar puluhan," ungkap Syukra.

Pelanggaran yang dilakukan para pangkalan nakal ini beragam. Salah satunya menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Sanksi yang dijatuhkan berjenjang, mulai dari peneguran awal yang kemudian dilakukan pembinaan. Paling fatalnya pemberhentian usaha.

"Pemberhentian usaha ini apabila dilakukan berulang. Maka tak segan sanksi itu dilayangkan," tegasnya.

Adapun jumlah pangkalan maupun agen gas elpiji 3 kilogram yang masih aktif terdata sekitar 881 titik yang tersebar di Kota Banjarmasin. 


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama