Trending

Masih Sering Terjadi Pelanggaran Ketertiban Umum, Pemko Banjarmasin Detailkan Rancangan Perdanya

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin,
Ahmad Muzaiyin

Banjarmasin - Masih sering terjadinya pelanggaran ketertiban umum saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin detailkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Rancangan Perda itu dibahas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Banjarmasin melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Banjarmasin yang digelar di Sekretariat Bersama Khatif Dayan, Selasa (2/12/2025).

Dalam acara itu, setiap perwakilan SKPD yang hadir menyampaikan mengenai persoalan yang menjadi bidang mereka masing-masing. 

Contohnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin soal parkir liar dengan menggunakan bahu jalan. Kemudian Dinas Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Kota Banjarmasin mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan permasalahan lainnya.

Kesempatan ini menjadi ajang untuk mendetailkan lagi rancangan Perda yang tengah dirumuskan.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan bahwa rancangan Perda ini akan jauh lebih detail jika dibandingkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 sebelumnya. 

"Kalau dulu cuman 14 tertib, sedangkan di rancangan perda sekarang ini sudah ada 16 tertib yang akan coba kita detailkan lagi," ucap Muzaiyin kepada awak media.

Tentunya sesuai arahan pimpinan lanjut Muzaiyin, rancangan Perda ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota.

Di samping memang diakuinya ada ketentuan Perda yang sudah tidak maksimal lagi karena perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang terus berubah-rubah.

"Untuk itu, perlu pembeharuan menyesuaikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama