Trending

Jelang 2 Bulan Terakhir di 2025, Disperdagin Banjarmasin Terus Lakukan Tera Ulang

Sosialisasi tera/tera ulang alat ukur, timbang, takaran dan lainnya yang digelar Disperdagin Kota Banjarmasin tahun lalu.

Banjarmasin - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin terus melakukan tera/terang kepada pelaku usaha yang memiliki alat ukur, alat timbang dan alat mentrologi legal atau (UUTP) yang ada di Kota Seribu Sungai.

Terlebih, sudah ada sekitar 35 ribu dilakukan tera ulang ini menjelang dua bulan terakhir di tahun 2025 ini. 

Sementara di tahun 2024 lalu, tera ulang yang dilakukan mencapai 39 ribu lebih hingga Disperdagin Kota Banjarmasin optimis di tahun ini bisa melampaui angka tersebut tersebut.

"Kita optimis bisa mencapai hingga di angka 40 ribu lebih di tahun ini karena jelang dua bulan penutupan tahun sudah di angka 39 ribu," ungkap Tezar kepada awak media, Jumat (7/11/2025).

Seiring dengan target itu, Disperdagin Kota Banjarmasin juga terus mengoptimalkan sosialisasi ini kepada pelaku usaha yang menggunakan alat timbang, alat ukur dan lainnya.

Menurut Tezar, hal bukan semata untuk mengali Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor ini. Sebab sejak Januari 2024 lalu, retribusi tera ulang ini tidak dipungut lagi alias gratis mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Sementara pemerintah daerah wajib melakukan tera ulang. Meski tidak ada retribusi atau potensi PAD yang ditarik.

"Harapannya sosialisasi ini bisa mendorong pelaku usaha tera ulang karena tujuannya untuk menjamin kepastian standarisasi alat ukur, timbang dan lainnya agar masyarakat bisa mendapatkan jaminan bahwa alat timbang, ukur dan lainnya sesuai standar secara gratis," pungkasnya.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama