Operasi gas elpiji 3 kilogram di Kantor Kelurahan Sungai Bilu saat terjadinya kelangkaan beberapa waktu lalu.
Banjarmasin - Diatur lebih ketat, sejumlah usaha dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram sekarang ini, tak terkecuali di Kota Banjarmasin.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan menggunakan gas elpiji bagi beberapa usaha.
Usaha yang dilarang itu yakni restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha jasa las, usaha tani tembakau, usaha pertanian hingga usaha peternakan.
Aturan baru ini pun disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama PT Pertamina Patra Niaga kepada para pangkalan dan agen gas elpiji 3 kilogram di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Kamis (13/11/2025) pagi.
"Kami ingin update beberapa hal terkait aturan ini di Kota Banjarmasin mengenai usaha-usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram ini," ungkap Sales Branch Manager Kalimantan Selatan (Kalsel) IV Gas, PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki usai sosialisasi.
Adapun usaha yang memenuhi kriteria penerima gas subsidi ini seperti rumah tangga, petani dan nelayan kecil yang berhak. Kemudian usaha mikro.
Lebih lanjut, Syukra menjelaskan terkhusus usaha mikro. Maka wajib pelaku usaha memiliki Nomor Induk Beusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Kami sosialisasikan kembali, usaha mikro ini sampai akhir tahun harus bisa mengurus NIB dan KBLI karena sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan gas elpiji ke depan," kata Syukra.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Manusia (SDM), Siane Apriliwati tak memungkiri masih ada salah sasaran pendisrirbusian gas subsidi ini di Kota Banjarmasin.
"Akhir-akhir ini kita temui ada beberapa usaha laundry menggunakan gas elpiji ini. Padahal dilarang. Kami sudah berikan pembinaan," tutur Siane.
Tentunya hal ini menjadi perhatian serius pihaknya dalam pengawasan ke depan agar tidak kecolongan. Terlebih, adanya aturan baru ini.
Apalagi, sudah dibentuknya Tim Monitoring dan Evaluasi Pendistribusi Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi untuk pengawasan langsung ke lapangan.
"Tim ini melibatkan SKPD terkait, kecamatan, kelurahan dan tentunya pihak Pertamina. Sebelumnya rutin kita turun ke lapangan hingga adanya temuan tadi," terangnya.
Selain itu, pihaknya selalu terbuka dan siap menerima aduan masyarakat terkait distribusi gas elpiji ini. Sehingga apabila ada indikasi salah sasaran hingga penyalahgunaan distribusi. Tentu akan ditindaklanjuti.
Pangkalan gas elpiji 3 kilogram ini sendiri di Kota Seribu Sungai lanjutnya, jumlahnya cukup banyak. Ada sekitar 800 pangkalan.
"Makanya kami minta agen dan masyarakat untuk ikut mengawasi bila ada indikasi mengarah penyalahgunaan gas elipiji ini. Tentu akan kita tegur dan dibina," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila sudah ditegur dan dibina. Namun masih mengulangi, tentu ada sanksi yang dijatuhkan. Paling berat saksi pencabutan izin usaha.
"Pertama-tama masih pembinaan, kalau mengulang lagi. Tentu sanksinya bisa berkaitan dengan izin usaha dan ini sudah ranah dinas perizinan dan Pertamina. Dari kami akan merekomendasikan saja bahwa pelaku usaha ini yang melanggar," pungkasnya.
(Hamdiah)