Dalam rangka menjamin transparansi informasi dan menyelesaikan isu-isu pertanahan yang menjadi perhatian publik, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang diselenggarakan Pada Kamis, (16/10/2025).
Rapat penting ini bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dan melibatkan kolaborasi dari berbagai pihak terkait. RDP ini dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT), dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kota Banjarmasin. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin diwakili oleh Bapak Aang Mondayana selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Bapak Roswandi selaku Plh. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Serta anggota lainnya dari seksi terkait.
Kehadiran aktif Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, bersama Ombudsman dan stakeholder lainnya, dalam RDP ini menunjukkan kesiapan institusi dalam memberikan informasi yang akurat, menjawab keresahan masyarakat, dan memastikan bahwa transisi program nasional berjalan lancar, aman, serta terhindar dari potensi penipuan atau pemalsuan data.