kost-kostan di Kota Banjarmasin ditarik pajak. (istimewa)
Banjarmasin - Badan Keuangan Pendapatan dan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akui penarikan retribusi pajak kost masin belum optimal.
Pasalnya, masih ada pemilik kost yang menjadi wajib pajak enggan membayarkan pajaknya entah karena alasan apa.
Seiring dengan itu, BPKPAD Kota Banjarmasin menindaklanjuti dengan membuat surat kesepakatan bersama pemilik kost agar bisa menyelesaikan tunggakan mereka terhadap tagihan pajak.
"Sudah kita tandatangi surat bersama kepada wajib pajak kost untuk menyelesaikan tunggakan mereka," ungkap, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Sabtu (18/10/2025).
Lebih lanjut Edy, menjelaskan pajak kost-kost termasuk dalam kelompok tempat tinggal pribadi yang difungsikan seperti hotel hingga bisa ditarik pajaknya.
Dimana hingga di bulan Oktober 2025 ini, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari kost-kost baru terkumpul Rp. 701, 6 juta.
Sementara target PAD tahun 2025 yang bersumber pajak kost-kost ini sebesar Rp. 1, 5 miliar.
"Jadi masih lumayan jauh lagi, kita upayakan lagi supaya bisa capai target," akhirnya.
(Hamdiah)