Salah satu bando reklame yang akan ditertibkan yang terletak di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin.
Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan segera menertibkan lima bando reklame yang dinilai menyalahi aturan dan tidak berizin.
Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid mengungkapkan penertiban itu akan menyasar tiga titik yakni di Jalan Pangeran Samudera, Jalan Brigjen H Hasan Basri dan Jalan S Parman.
"Dalam waktu dekat akan kita lakukan penertiban karena tidak berizin dan menyalah aturan. Memang tidak ada potensi juga di sana," ungkap Syahid, Jumat (19/9/2025).
Penertiban ini dilakukan lanjut Syahid, menyusul penertiban bando reklame yang sudah dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani beberapa tahun lalu.
Sebab pemasangan bando reklame yang melintang di jalan telah di larang sejak lama karena dinilai membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas.
"Sebenarnya penertiban bando reklame di Jalan Ahmad Yani itu, termasuk yang tiga titik tadi. Namun memang hingga saat ini belum dirobohkan," kata Syahid.
Dalam rencana penertiban ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Untuk eksekusi penertiban akan dilakukan Satpol PP," ujarnya.
Selain bando reklame, pihaknya juga akan menertibkan beberapa baliho yang dianggap menyalahi aturan karena berada di bahu jalan di sejumlah titik.
(Hamdiah)