Banjarmasin - Sempat menimbulkan pro-kontra penarikan pajak terhadap tempat pusat kebugaran di Kota Banjarmasin. Namun kini beralih menunjukan tren positif.
Sebab setelah dilakukan Sosialisasi Pajak Jasa dan Hiburan kembali digelar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banajrmasin belum lama tadi. Banyak pelaku usaha hiburan dan olahraga yang antusias mengikuti.
Pasalnya, dari sekitar 60 undangan yang disebar, lebih dari 30 pelaku usaha yang disasar dari sektor gym, futsal, sanggar senam, dan usaha hiburan sejenis yang hadir secara langsung.
“Alhamdulillah, respon mereka cukup positif. Sosialisasi ini sebenarnya bukan hal baru, karena aturan terkait Pajak Jasa Hiburan sudah kami sampaikan sejak awal 2024,” ungkap Muhammad Syahid, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Minggu (10/8/2025).
Syahid menuturkan bahwa kehadiran para pelaku usaha merupakan bentuk kesadaran dan itikad baik untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku.
"Mereka datang bukan karena dipaksa, tapi ingin tahu lebih jauh tentang dasar hukum, perda, dan teknis penghitungan pajak hiburan. Ini kemajuan yang patut diapresiasi,” tuturnya.
Berbekal peningkatan kepatuhan tersebut, capaian pendapatan dari sektor pajak hiburan kini telah menyentuh angka Rp. 700 juta atau sekitar 82,54 persen dari target tahunan sebesar Rp. 1 miliar.
“Peningkatan ini cukup signifikan dibandingkan tahun lalu yang pada periode yang sama hanya mencapai sekitar Rp. 500 jutaan,” ucap Syahid.
Ia optimis hingga akhir tahun nanti, pihaknya optimis target pendapatan pajak hiburan tahun ini bisa terlampaui. Terlebih lagi, semakin banyak pelaku usaha yang mulai menyadari pentingnya kewajiban membayar pajak daerah.
“Ini hasil dari pendekatan persuasif dan edukatif yang terus kami lakukan. Kalau kesadaran tumbuh, penerimaan daerah pun akan meningkat tanpa harus melakukan tindakan represif,” akhirnya.
(Hamdiah)