Banjarmasin - Polemik revitalisasi Sungai Veteran yang dinilai merusak kearifan lokal sungai terus bergulir. Terbaru, proyek ini tengah dalam penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan bahwa program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) tidak menyalahi aturan dan tentunya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami melaksanakan proyek ini sesuai aturan yang berlaku jadi kami tetap jalani," tegas Suri saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, Suri menjelaskan bahwa posisi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri dalam proyek ini sebagai penyedia lahan pembebasan, sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah pusat.
“Kita hanya menyiapkan lahan. Dalam proses pembahasan juga kami ikut aktif, dan dokumen perencanaan maupun dokumen safeguard proyek ini sudah lengkap,” tutur Suri.
Suri juga menyatakan bahwa proyek ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang telah melalui tahapan perencanaan secara standar dan menyeluruh. Tentunya tidak sembarangan.
Dalam hal ini, ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan semua dokumen pendukung apabila diperlukan.
Namun diakuinya hingga saat ini, pihaknya belum mendapat panggilan terkait penyelidikan dugaan merusak lingkungan karena dinilai mempersempit sungai.
“Kami terbuka dan siap menunjukkan seluruh dokumen yang ada," ujarnya.
Program NUFReP sendiri merupakan upaya jangka panjang dalam upaya mengendalikan banjir yang sering melanda Kota Seribu Sungai. Di samping memperkuat ketahanan kota dalam menghadapi dampak perubahan iklim
(Hamdiah)