Trending

Kegiatan Penataan Batas Tanah di Kelurahan Alalak Utara sebagai Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Pertanahan


Pada hari Selasa, (05/08/2025) – Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan penataan batas tanah di wilayah Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian sengketa pertanahan yang sebelumnya telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian di antara para pihak yang bersengketa.

Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan oleh Petugas Ukur dan didampingi oleh tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Proses penataan batas dilaksanakan secara teknis, profesional, dan melibatkan langsung pihak-pihak yang bersengketa guna memastikan kejelasan posisi batas tanah secara faktual di lapangan.

Penataan batas seperti ini merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya kepastian hukum atas tanah masyarakat serta upaya preventif terhadap konflik pertanahan di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin terus berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa pertanahan secara adil, terbuka, dan berbasis musyawarah. Semangat ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Lebih baru Lebih lama