Edy Wibowo.
Banjarmasin - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Banjarmasin dipastikan tidak akan naik. Meski saat ini beberapa daerah lain sudah menerapkan kenaikan tarif pajak di sektor tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan dibandingkan menaikan tarif, pihaknya memilih melakukan pemetaan terhadap objek pajak PBB untuk dilakukan penyesuaian.
"Kita ingin pembeharuan data untuk tahun 2026 karena banyak tanah kosong dulunya sudah dibangun sekarang. Kemudian ada dulunya kecil sekarang lebih besar tanah bangunannya. Jadi kita lakukan penyesuaian," kata Edy, Selasa (19/8/2025).
Strategi pemetaan ini lanjut Edy, menjadi upaya utama untuk menutup kebocoran wajib pajak yang belum taat hingga menghilangkan potensi yang ada di sektor tersebut.
Di samping pihaknya menggenjot sektor pajak lainnya. Terutama yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar seperti pajak restoran, rumah makan, cafe hingga hotel.
"Dibandingkan menaikan PBB kita genjot sektor pajak yang lain saja lebih kita optimalkan," ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya kenaikan PBB sendiri memang menjadi ranah pemerintah daerah yang bisa diputuskan setelah 3 tahun berjalan ketetapan yang sudah ada sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga kalaupun ada kemungkinan naik di masa yang akan datang, ia memastikan kenaikan tidak melonjak drastis seperti yang dilakukan daerah lain hingga menimbulkan polemik.
"Menaikan itu pun ya jangan melonjak drastis. Tapi saya pastikan di Banjarmasin belum ada rencana itu," pungkasnya.
(Hamdiah)