Trending

Bawa 10 Paket Sabu, Seorang Warga di Banjarmasin Selatan

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas Polsek Banjarmasin Selatan. (Istimewa/Polsek Banjarmasin Selatan)

Banjarmasin - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seorang pria berinisial ME (43) warga Jalan Bina Brata Kelurahan Kebun Bunga karena kedapatan membawa narkoba.

Pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Kelayan B, depan Gang Telaga Biru, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan penangkapan tersebut berawal saat petugas patroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang berada di lokasi.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan pelaku di celana, ikat pinggang, hingga di dompet kain yang tergantung di sepeda motor," ujar Kanit Reskrim, Sabtu (30/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati sebanyak 10 paket sabu dengan berat total 10,60 gram dengan rincian empat paket sabu seberat 1,18 gram ditemukan di lipatan celana jeans hitam yang dipakai pelaku, empat paket sabu seberat 2,22 gram di dalam ikat pinggang hijau army, serta dua paket sabu seberat 7,20 gram di dompet kain berwarna silver yang tergantung pada bagian depan sepeda motor Honda Vario berwarna putih.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa celana jeans, ikat pinggang, dompet kain, timbangan digital kecil, empat baterai kancing, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna oroses hukum lebih lanjut,” tegas Sudirno.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Krisna)
Lebih baru Lebih lama