Trending

Tempat Gym, Senam dan Pusat Kebugaran Lainnya di Banjarmasin Bakal Ditarik Pajak

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin,
Edy Wibowo

Banjarmasin - Berbagai fasilitas olahraga seperti tempat gym, senam, aerobik, pusat kebugaran sejenis yang ada di Kota Banjarmasin bakal dikenakan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan penarikan pajak terhadap pusat kebugaran ini meniru DKI Jakarta yang lebih dulu menerapkan itu.

"Kita coba adopsi untuk mengali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) baru di sektor tempat olahraga ini," ungkap Edy Wibowo, Jumat (4/7/2025).

Menurut Edy langkah ini sebagai upaya dalam meningkatkan PAD dari sumber objek pajak baru dan memberikan dampak yang positif terhadap capaian target realisasi penerimaannya.

Adapun dalam hal ini, pihaknya masih menyusun dan menyiapkan untuk wajib pajak baru dengan menyesuaikan regulasi yang ada.

"Karena di dalam ketentuannya olahraga dan ketangkasan itu bisa ditarik, seperti billiard diambil. Makanya kita susun dan siapkan regulasinya," tuturnya.

Disinggung berapa potensi yang bisa digali di sektor baru ini? Ia menjawab masih belum tahu secara pasti karena ini merupakan hal baru dan masih di interperisir serta didata.

"Dari pendataan itu, sistemnya seperti apa masih kami siapkan, karena dari sisi regulasi ada. Tinggal penyesuaiannya," akhirnya.

 (Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama