Ilustrasi tempat gym. Salah satu pusat kebugaran yang bakal ditarik pajak di Banjarmasin (istimewa).
Banjarmasin - Penarikan pajak terhadap pusat kebugaran seperti gym, sanggar senam, lapangan futsal dan lainnya nyata bukan hal baru di Kota Banjarmasin. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari sektor ini pun dinilai cukup besar.
Diketahui sebelumnya, dasar hukum penarikan pajak terhadap kebugaran sebagai Sumber PAD sendiri sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui aturan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berhak menarik pajak dari sektor kesenian dan hiburan.Termasuk fasilitas olahraga, dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dari keuntungan per tahun.
Menurut Kepala Bidang (Kabid)Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid walaupun penarikan pajak di sektor ini sudah mulai dilakukan tahun 2024 lalu. Namun, nyatanya realisasinya masih jauh dari optimal.
"Baru sekitar 20 pelaku usaha olahraga yang sudah masuk daftar wajib pajak," ungkap Syahid, Kamis (15/7/2025).
Meski masih kecil, PAD pajak dari sektor ini berhasil terkumpul sekitar Rp. 1 miliar dan sejauh ini target ditetapkan berhasil dicapai.
Menurutnya, potensi bisa terus digali apabila bisa lebih dimaksimalkan lagi karena tercatat ada 49 pusat kebugaran yang terdata belum tersentuh penarikan pajak.
“Mulai dari gym hingga sanggar senam yang sejauh ini baru sebatas terdata, belum tersentuh penarikan pajak,” kata Syahid.
Seiring dengan itu, pihaknya fokus mensosialiasikan kewajiban ini kepada pemilik pusat kebugaran.
Namun memang diakuinya, tidak semua pemilik pusat kebugaran merespon sosialisasi ini yang turut menjadi kendala pihaknya selama ini.
"Dari 30 undangan sosialisasi yang kami kirim, paling hanya sepertiganya yang hadir. Alasan klasik, katanya sibuk atau tak sempat,” tuturnya.
Adapun pengenaan wajib pajak, baru mulai dilakukan setelah pelaku usaha mengikuti sosialisasi yang dilakukan.
Secara aturan memang tidak ada tenggat waktu pasti. Tapi biasanya, setelah tiga bulan sosialisasi, mereka mulai dikenakan pajak. Itu pun tergantung dari seberapa aktif usaha yang mereka jalankan,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya terus memaksimalkan potensi pajak di sektor olahraga yang cukup besar untuk meningkatkan PAD.
(Hamdiah)