Trending

Penyesuaian Zona, Rencana Detail Tata Ruang Kota Banjarmasin Direvisi

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman membuka ekspose laporan revisi KLH serta RDTR di Hotel Harper Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).

Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin merevisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di dua wilayah utama yakni kawasan perkotaan dan kawasan pengembangan industri Mantuil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan revisi ini tentunya untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan aktual di lapangan. Baik dari segi wilayah, kepemilikan tanah maupun kebutuhan pembangunan.

"Ini nantinya akan ditetapkan secara formal dalam bentuk peraturan kepala daerah," kata Ikhsan usai membuka langsung ekspose laporan revisi Kawasan Lindung dan Hijau (KLH) serta RDTR di Hotel Harper Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).

Melihat dari pertumbuhan Kota Banjarmasin saat ini dan kemungkinan ke depan. Pembaharuan regulasi perlu dilakukan agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan kota ke depan.

Salah satu fokus utama revisi ini adalah penyesuaian terhadap zona-zona kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menjelaskan pemerintah menyadari adanya kebutuhan untuk menyesuaikan kembali zonasi yang sebelumnya telah ditetapkan. Terutama karena status hak milik lahan yang tidak bisa sembarangan diubah oleh pemerintah tanpa proses pembebasan yang sah.

“Selagi hak milik itu masih dikuasai masyarakat, pemerintah tidak punya kewenangan mengubahnya kecuali telah dibebaskan,” tuturnya.

Penyesuaian zona pertanian juga termasuk. Dimana hal ini, mengikuti peta dan arahan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin.

Beberapa kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai zona pertanian akan dievaluasi kembali untuk kemungkinan perubahan fungsi. 

Hal itu sejalan dengan pembangunan infrastruktur dan perluasan kawasan permukiman serta industri.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Agus Suyatno menuturkan RDTR untuk kawasan industri Mantuil terakhir disusun tiga tahun lalu. Sementara RDTR kawasan perkotaan sudah berusia dua tahun. 

Menurut Agus hal itu, menunjukan perkembangan pesat Kota Banjarmasin hingga perlunya revisi menyeluruh terhadap RDTR.

“Ini justru menjadi penanda bahwa kota kita sedang berkembang, karena dinamika itu, zona-zona pun harus disesuaikan,” imbuhnya.

Contohnya seperti kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang rencananya akan masuk dalam penyesuaian zonasi. 

Pemko Banjarmasin melihat, perlunya restrukturisasi kawasan tersebut agar fungsinya lebih efektif dan ramah lingkungan dalam jangka panjang.

(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama