Banjarmasin - Penertiban bando reklame, baliho dan sejenisnya mulai dilakukan. Namun saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberikan waktu kepada vendor untuk melakukan pembersihan miliknya sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan bahwa Pemko Banjarmasin sudah mengidentifikasi sejumlah titik reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis seperti menyalahi kontruksi dan merusak estetika kota.
"Penanganan cepatnya kita lakukan pada bando reklame yang ada di empat lokasi yang segeranya dibersihkan dan mereka sepakat. Kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh penyedia,” kata Ikhsan usai Sosialisasi Reklame di Aula Kayuh Baimbai, Senin (7/7/2025).
Penertiban di empat titik itu sendiri lanjut Ikhsan, memang sudah lama melanggar sejak tahun 2018. Namun memang bergerak lamban.
Adapun empat titik reklame tersebut terletak di kawasan Grand Mentari, di Jalan Hasan Basri, titik di Jalan S. Parman.
"Kami beri waktu membongkar sendiri. Jika lewat tenggat waktu masih tidak ada tindakan, maka pemerintah akan mengambil alih penertiban," tuturnya.
Selain itu, ia juga membeberkan ada 18 reklame yang masih dalam proses pengajuan. Namun memang spesifik bangunan reklame tidak memenuhi kontruksi maupun tata letaknya.
“Bagi 18 reklame itu, kami sampaikan secara langsung. Silahkan lengkapi sesuai standar. Kalau tidak bisa dipenuhi, maka kami tidak akan meneruskan prosesnya. Bahkan kalau sudah berdiri dan tidak sesuai, kami tertibkan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menambahkan 18 reklame itu berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
"Dari 40 yang ada di sepanjang Ahmad Yani itu, memang 18 reklame yang kontruksinya tidak sesuai atau sudah korpos atau letaknya tidak sesuai," kata Suri.
Suri menjelaskan bahwa penataan reklame ini memang lebih mengarah kepada reklame yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung maupun Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 tentang IMB.
"Tiang-tiang reklame juga harus mempunyai PBG untuk keamaan dan secara teknis layak untuk kontruksi tersebut dan ini yang sudah disepakati tadi oleh para vendor bahwa mereka akan melakukan penyesuaian dan mengurus perizinannya kembali," akhirnya.
Sementara itu, salah seorang vendor reklame, Masrani menuturkan bahwa siap mengikuti aturan. Selagi saat mengurus perizinan untuk reklame itu tidak dipersulit.
"Ya penting dalam proses perizinan atau proses lainnya dipermudah saja dan harapannya secepat mungkin direalisasikan dan ditindaklanjuti karena ini berkaitan dengan usaha," tutur Masrani.
Bando reklame miliknya sendiri lanjutnya, sudah memiliki izin sebelumnya. Namun letaknya yang menyalahi aturan karena melintang di atas jalan hingga harus ditertibkan.
"Karena peraturan pusat bando melintang di atas jalan tidak boleh lagi, ya kami mengikuti," ujarnya.
Namun ia meminta ada dispensasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk tetap diperbolehkan mendirikan reklame di titik yang sama.
"Kami minta sih untuk mendirikan di titik yang sama tapi bukan bando melintang lagi karena kami ada izin. Kami harap ada solusi dan sama-sama bantu untuk ketertiban ini," harapnya.
(Hamdiah)