pintu masuk parkir
Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menegaskan tidak segan mencabut izin pengelola parkir yang masih memberlakukan tarif Rp. 3 ribu untuk roda dua.
Pasalnya, masih banyak laporan masyarakat kota terkait tarif parkir yang belum juga turun menjadi Rp. 2 ribu.
"Kita sudah perwali baru terkait tarif baru menjadi Rp. 2 ribu. Apabila diindahkan, maka izinnya akan kami cabut," tegas Yamin, Rabu (4/6/2025).
Namun sebelum dicabut, pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pengelola parkir yang melanggar sebagai langkah awal.
Mengingat baru dikeluarkan kebijakan itu, pihaknya pun terus mensosialisasikan kepada seluruh pengelola parkir di Kota Seribu Sungai.
Selain itu, ia juga telah mengarahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin untuk memasang plang yang bertuliskan tarif parkir terbaru di sejumlah titik lahan parkir agar diketahui masyarakat luas.
Di samping itu, ia menjelaskan memang untuk layanan parkir ini terbagi dua jenis, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.
"Pajak ini mereka yang memiliki lahan jadi mereka yang menentukan. Tapi kalau retribusi tentu wajib mereka mengikuti arahan Wali Kota Banjarmasin mengenai tarif baru," tekannya kembali.
(Hamdiah)