Banjarmasin - Pembebasan biaya terhadap sekolah swasta untuk jenjang SD dan SMP di Kota Banjarmasin, nampaknya belum berjalan meski kebijakan itu sudah dikeluarkan. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman hingga saat ini masih menanti arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanismenya.
Namun yang jelas lanjut Ikhsan, Pemko Banjarmasin siap mendukung kebijakan pemerintah pusat itu. Terlebih, Mahkamah Agung (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait hal itu.
“Kami sudah mengetahui dan menerima keputusan MK. Namun, Pemerintah Pusat pasti akan mengeluarkan aturan mainnya,” ucap Ikhsan, Rabu (11/6/2025).
Tentunya dalam pelaksanaan ini, tantangannya terletak pada bagaimana memastikan sekolah swasta tetap dapat beroperasi dengan baik, sementara keputusan MK juga harus dilaksanakan.
Mengingat sekolah swasta di Banjarmasin banyak bergantung pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk menutupi biaya operasional.
“Apakah nantinya pemerintah daerah perlu mensupport anggaran untuk sekolah swasta, atau ada solusi lain, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” terangnya.
Adapun di Kota Banjarmasin sendiri terdapat 208 SDN yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin dan jumlah SD swasta hanya 52 sekolah.
Sementara untuk jenjang SMP, terdapat 35 SMP negeri. Sedangkan SMP swasta mencakup jumlah yang lebih besar, termasuk beberapa yang telah mapan secara finansial dengan sistem pembiayaan mandiri.
(Hamdiah)