Trending

Penataan Reklame dan Baliho di Banjarmasin Berfokus Letaknya Tidak Sesuai Aturan

           Ilustrasi reklame (istimewa).

Banjarmasin - Penataan reklame dan baliho di Kota Banjarmasin akan berfokus yang letaknya tidak sesuai aturan. Misalnya, berada di bagian jalan yang tidak diperbolehkan atau yang melintang di atas sungai.

Adapun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin sendiri akan menertibkan reklame atau baliho yang konstruksinya sudah keropos.

"Karena ini berkaitan dengan keselamatan orang. Kalau sudah keropos tentu akan membahayakan orang yang melintas," ucap Kepala PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Minggu (8/6/2025).

Di sisi lain, Suri mengungkapkan pihak sudah mengingat kepada penyedia jasa reklame dan baliho yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jika tidak berizin ya kami pasang stiker-stiker bahwa belum memproses izinnya," kata Suri. 

Mengenai izin ini, pihaknya terus mensosialisasikan dan mendorong penyedia jasa agar segeranya mengurus.

"Dunia usaha harus tetap jalan karena kita kota-kota jasa da perdagangan. Jadi kami siap membantu proses perizinan ini selagi datanya lengkap," terangnya.

Ia mengungkapkan terdata ada 40 reklame dan baliho yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, 16 diantaranya pemilik berencana akan mengajukan izin.

Penataan reklame dan baliho ini sendiri merupakan program kerja 100 hari Yamin - Ananda yang melibatkan berbagai pihak seperti Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD), Satpol PP dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama