Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin bersama jajaran SKPD meninjau langsung TPAS Basirih usai mendapat sanksi administrasi dari KLH beberap waktu lalu.
Banjarmasin - Ada 5 poin rekomendasi dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengungkapkan 5 poin itu 3 diantaranya mengenai pengelolaan TPAS Basirih. Kemudian terkait kebijakan-kebijakan dan terakhir peran masyarakat dalam penanganan sampah.
"Dari rekomendasi Kementrian PU itu akan kami selaraskan dengan sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," ucap Alive usai Rapat Koordinasi TPAS Basirih di Ruang Rapat Wali Kota, Sabtu (27/6/2025).
Lebih jauh, Alive menjelaskan 3 poin mengenai pengelolaan TPAS Basirih itu merupakan tindakan rehabilitasi yang dilakukan. Contohnya, pengolahan air lindi, pemilahan sampah yang hingga saat ini terus berproses.
"Untuk uruk-urukan (sanitary landfill) itu ada jadwal yang kita siapkan," ujar Alive.
Menurut Alive, jika rekomendasi ini selesai dilakukan. Maka TPAS Basirih sangat mungkin dibuka dan manfaatkan lagi.
"Sampah harus benar-benar sudah terpilih dan yang boleh dibuang di sana itu harus benar-benar residu saja lagi," katanya.
Secara terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan untuk menerapkan metode sanitary landfill atau menguruk timbunan sampah di TPAS Basirih menggunakan tanah merah sudah dianggarkan melalui APBD perubahan 2025.
"Sudah kita anggarkan mungkin kurang lebih Rp. 3 miliar Rp. 4 miliar untuk pengurukan," beber Yamin.
Adapun bagian mana yang lebih dulu dilakukan pengurukan itu, menurutnya berdasarkan aturan maka tumpukan sampah yang sudah puluhan tahun yang harus diuruk tanah terlebih dahulu.
Sementara tumpukan sampah yang masih usianya baru, nantinya akan coba diolah dan dimanfaatkan lagi.
"Misalnya pengolahan sampah RDF (Refuse Derived Fuel) nanti akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga ini akan kita tindaklanjuti ke depan," tuturnya.
Pengolahan RDF sendiri merupakan proses mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangkit listrik atau industri.
Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan pengolahan sampah organik. Misalnya menjadi pupuk kompos dan ternak maggot.
"Untuk kompos kita kerjasamakan dengan pertanian dan perkebunan. Sedangkan maggot ini bisa pangan ikan dan ternak," ujarnya.
Menurutnya hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pengurangan sampah yang hingga saat ini masih dibuang ke TPA Banjarbakula.
Di samping, pihaknya terus mengupayakan pengurangan sampah dari sumber seperti memaksimalkan Bank Sampah, TPS3R dan Pusat Daur Ulang (PDU).
"Hingga saat ini kita masih membuang di TPA Banjarbakula dan kita sudah diingatkan jumlah pembuangan sampah dikurangi mulai Agustus mendatang menjadi 100 ton sampah saja. Dimana selama ini lebih 200 ton dalam sehari kita buang di sana. Makanya kita fokus pengurangan sampah," pungkasnya.
(Hamdiah)