Trending

Dishub Banjarmasin Pasang Spanduk Penyesuaian Tarif Parkir di Sejumlah Titik


Banjarmasin - Dinas Perhubungan Hidup (Dishub) Kota Banjarmasin mulai masif mensosialisasikan penyesuaian tarif parkir baru dengan memasang langsung spanduk di sejumlah titik retribusi.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan tentunya pemasangan spanduk ini sebagai langkah untuk mempertegas aturan penyesuaian tarif parkir di lapangan. 

Mengingat masih banyaknya warga kota yang mengeluhkan karena pengelola atau Juru Parkir (Jukir) dari objek retribusi parkir itu masih berlakukan tarif lama yakni Rp. 3 ribu.

"Ini untuk memperjelas terkait penyesuaian tarif di objek retribusi parkir," kata Slamet, Senin (16/6/2025).

Dalam pemasangan spanduk itu, pihaknya juga ingin memastikan bahwa sejumlah titik sudah berlakukan tarif baru yakni Rp. 2 ribu.

"Terutama di Pasar Baru mereka sudah patuh dan yang kedapatan parkir Rp. 3 ribu itu karena memang bukan objek retribusi," ucap Slamet.

Setelah ini lanjut Slamet, pihaknya akan mengagendakan patroli di lapangan terutama objek retribusi parkir. Sehingga apabila masih ngeyel dengan tarif lama akan ditindak tegas.

"Di kasih peringatan dulu. Jadi kalau masih kedapatan lagi langsung cabut izinnya," tegasnya.

Ia memastikan di bulan ini, penyesuaian tarif ini akan berlaku keaseluruha  sehingga tidak ada lagi pengelola atau jukir yang melanggar.

"Ya kalau masih melanggar harus siap menerima konsekuensi, izinnya dicabut. Jadi tidak ada toleransi karena sebulannya ini kita sudah beri tahu," tekannya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti parkir yang memakan bahu jalan atau berada di atas trotoar yang banyak ditemui di Kota Banjarmasin.

Menurutnya, hal itu tentunya termasuk parkir liar yang sudah melanggar aturan karena menganggu fungsi trotoar.

"Tidak boleh, kalau menganggu fungsi trotoar tentu akan kita ambil tindakan," tukasnya.

(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama