Trending

Sidang Pertama Pembunuhan Juwita Menguak Banyak Fakta Baru, Mulai Nama Samaran hingga Gadai Motor Keperluan Eksekusi


Banjarbaru - Di sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan Jumran anggota TNI AL terhadap seorang wartawati Juwita menguak banyak fakta baru.

Sidang perdana itu berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trotoar, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025) kemarin.

Dalam pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Terkuak terdakwa berkenalan melalui sosial media dengan nama samaran sekitaran bulan November 2024 hingga memutuskan bertemu di sebuah cafe Kota Banjarbaru.

"Saat bertemu terdakwa mengaku bernama Andi dan setelah pertemuan itu, terdakwa sering berkomunikasi dengan bahasa saling sayang dan romantis," ungkap Kepala Odmill III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi saat membacakan surat dakwaan.

Seiring waktu, korban akhirnya mengetahui nama asli terdakwa. Namun hubungan mereka tetap berlanjut meski korban sudah mengetahui terdakwa memiliki hubungan dengan perempuan lain di luar daerah.

Sepakat tetap menjalin hubungan spesial, keduanya pun pernah melakukan hubungan badan dan korban akhirnya meminta bertanggung jawab. Terdakwa pun mengiyakan awalnya.

Selain itu, keluarga korban yang mengetahui juga terus mendesak terdakwa untuk segera menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab. 

Dimana sebelumnya, terdakwa sempat ingin menghindari pernikahan itu karena ia pindah tugas ke Balikpapan dan tidak mengabarkan itu kepada korban dan keluarga korban.

Namun keluarga korban tidak tinggal diam dan terus memaksa terdakwa untuk segera menikahi korban dan diancam akan dilaporkan.

Merasa didesak, hal ini lah yang memicu terdakwa tega melakukan pembunuhan berencana karena tidak ingin bertanggung jawab dengan alasan tidak mencintai korban.

Untuk merencankan pembunuhan itu, terdakwa sempat melakukan pencarian di google tentang bagaimana cara membunuh dan menghilangkan jejak.

"Niat awalnya ingin meracuni. Namun tidak jadi dan dia melakukan rencana selanjutnya dengan mengajak korban jalan-jalan di hari ekskusi itu," terangnya.

Terkuak juga untuk melancarkan aksinya itu, terdakwa sempat mengadaikan sepeda motornya untuk biaya operasional untuk bisa menghabisi nyawa korban yang datang jauh-jauh dari Balikpapan ke Banjarbaru.

"Untuk biaya operasional pembunuhan itu, terdakwa gadaikan motornya sebesar Rp. 15 juta," akhirnya.

(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama