Trending

Penurunan Tarif Parkir Diiringi Pengoptimalan E-Parkir dan Penertiban Parkir Liar di Banjarmasin

     Sistem E-Parkir di Pasar Sudimampir.

Banjarmasin - Kebijakan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengenai penurunan tarif parkir akan diiringi dengan pengoptimalan sistem E-parkir dan penertiban parkir liar.

Hal itu dilakukan karena menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir.

“Kebijakan Wali Kota berdampak positif bagi masyarakat. Untuk memaksimalkan PAD, kami akan mengoptimalkan penerapan E-Parkir. Penertiban parkir liar juga akan kami intensifkan karena potensinya cukup besar dalam menambah PAD,” kata Slamet, Sabtu (31/5/2025).

Seiring dengan itu, saat ini pihaknya tengah memperluas sistem E-parkir yang memungkinkan pembayaran parkir secara digital, lebih transparan, dan akuntabel. 

Tentunya langkah ini dilakukan untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

“Masyarakat menyambut baik karena lebih nyaman memarkir kendaraan dengan tarif yang lebih terjangkau dan sistem pembayaran yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Banjarmasin, Umar menambahkan sejak E-Parkir diterapkan pada 4 Maret 2023 telah terjadi perubahan.

Dari sistem parkir digital di tahun 2023. Kemudian beralih ke QRIS pada 2024. "Kini, di tahun 2025, kami kembali mengevaluasi dengan hanya menerapkan E-Parkir pada lokasi yang mendukung, seperti gate parkir di Sudimampir," tuturnya.

Umar menjelaskan untuk mekanisme kerja jukir dalam sistem E-Parkir ada yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Misalnya untuk parkir di Sudimampir, jukir berada di bawah naungan pihak ketiga dan mereka dibayar sebagai karyawan perusahaan tersebut. Sistem ini memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir.

Tentunya dalam hal ini, Dishub Kota Banjarmasin melakukan pengawasan lebih ketat agar tidak ada jukir yang bermain.

Diketahui sebelumnya, perubahan tarif parkir sempat diberlakukan pada bulan April 2024 lalu yang semula tarif parkir roda dua Rp. 2 ribu naik menjadi Rp. 3 ribu. Kemudian kendaraan roda empat Rp. 3 ribu naik menjadi Rp. 5 ribu.

Adapun saat ini, tarif parkir telah dikembalikan semula menjadi Rp. 2 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara roda empat masih digodok.


(Hamdiah)
Lebih baru Lebih lama