Trending

Kejaksaan Agung Tetapkan Enam Mantan General Manager PT Antam sebagai Tersangka Korupsi Emas 109 Ton


Babuncu4news.com, Jakarta, 29 Mei 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas emas periode 2010-2021. Mereka diduga memproduksi dan mengedarkan emas bermerek Antam secara ilegal dengan total berat mencapai 109 ton. 

Identitas dan Periode Jabatan Tersangka

Para tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung adalah:

TK, menjabat sebagai GM UBPPLM periode 2010-2011

HN, periode 2011-2013

DM, periode 2013-2017

AH, periode 2017-2019

MAA, periode 2019-2021

ID, periode 2021-2022


Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. 

Modus Operandi

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta. Padahal, pelekatan merek tersebut harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya, mengingat merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam. 

Dampak dan Kerugian

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode 2010-2022, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. Hal ini menyebabkan penggerusan pasar logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat ganda. 

Tindakan Penahanan

Setelah penetapan status tersangka, empat dari enam tersangka langsung ditahan. HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, DM dan AH, tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. 

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan. 

Respons PT Antam

Hingga berita ini diturunkan, PT Antam belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka enam mantan pejabatnya. Publik menantikan klarifikasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh perusahaan terkait kasus ini.

Langkah Selanjutnya

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah emas yang terlibat dan periode waktu yang panjang, serta melibatkan pejabat tinggi di perusahaan BUMN terkemuka.


Lebih baru Lebih lama