babuncu4news.com, Nomor polisi kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kode wilayah yang unik, salah satunya adalah kode DA yang digunakan di Kalimantan Selatan. Kode ini telah digunakan sejak zaman kolonial Belanda dan tetap bertahan hingga sekarang sebagai identitas kendaraan di provinsi tersebut.
Sejarah kode DA berawal dari sistem administrasi kendaraan yang diperkenalkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada awal abad ke-20. Saat itu, setiap daerah diberikan kode khusus untuk mempermudah pendataan kendaraan bermotor. Setelah Indonesia merdeka, sistem ini terus dipertahankan dan diperbarui sesuai kebutuhan.
Kode DA mencakup seluruh wilayah di Kalimantan Selatan, termasuk kota-kota besar seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura. Selain kode utama, nomor polisi kendaraan di daerah ini juga memiliki akhiran huruf yang menunjukkan lokasi spesifik pendaftaran kendaraan.
Seiring perkembangan zaman, sistem pelat nomor kendaraan di Indonesia mengalami berbagai perubahan, seperti penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi yang mulai diterapkan pada 2022. Namun, kode DA tetap menjadi identitas khas kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan, mencerminkan sejarah panjang dan identitas daerah tersebut.
Pemerintah daerah dan kepolisian setempat terus berupaya memperbarui sistem registrasi kendaraan agar lebih modern dan efisien, termasuk digitalisasi layanan registrasi kendaraan bermotor. Dengan tetap mempertahankan kode DA, Kalimantan Selatan tetap menjaga warisan sejarahnya dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia.