Trending

DKPP Berhentikan Ketua dan Tiga Anggota KPU Banjarbaru

Babuncu4news.com, Jakarta, 28 Februari 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar, beserta tiga anggota lainnya: Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, menerima sanksi peringatan keras.

Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak saat dibacakan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak pembacaan, dengan pengawasan dari Bawaslu.

Kasus ini bermula dari pengaduan Said Abdullah, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri. Pengadu menuduh bahwa para teradu telah membatalkan pencalonan pasangan Muhamad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 28 Oktober 2024. Namun, menurut pengadu, rekomendasi tersebut tidak memerintahkan pembatalan pasangan calon tersebut.

Dalam pembelaannya, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menolak semua tuduhan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyatakan bahwa keputusan pembatalan didasarkan pada hasil rapat pleno KPU Kota Banjarbaru yang menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi dan penggunaan wewenang yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain kasus di Banjarbaru, DKPP juga memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dan anggotanya. Namun, dalam putusannya, DKPP merehabilitasi nama baik mereka karena kesalahan yang terjadi dianggap sebagai tanggung jawab Ketua KPPS setempat.

Dengan adanya putusan ini, DKPP menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di Indonesia.

Penulis YE

Lebih baru Lebih lama